Nekat! Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Dan Uang Majikan, Kerugian Capai 400 Juta

oleh -113 Dilihat
Korban memberikan keterangan pencurian mencapai 400 juta.

SURABAYA, AIANews.id  – Dalam persidangan kasus pencurian yang menjerat terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas, saksi korban Rizkia memberikan kesaksian terkait hilangnya uang tunai, logam mulia, dan perhiasan dari brankas di rumahnya. Barang-barang tersebut disimpan di kamar orang tua korban di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

Menurut Rizkia, brangkas penyimpanan dibobol saat keluarganya sedang bekerja, sementara terdakwa, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, berada di rumah.

“Barang-barang itu disimpan di brankas di kamar orang tua saya. Saat itu, kamar tidak dikunci karena kami merasa aman,” ungkap Rizkia.

Rizkia juga menjelaskan bahwa terdakwa diduga mengambil kunci brankas milik korban untuk membuka brankas tersebut. Dalam brankas itu, terdapat dua kotak perhiasan berisi gelang emas, kalung emas, cincin emas, liontin, serta beberapa batangan logam mulia dengan total berat 29 gram (25 gram, 3 gram, dan 1 gram), serta uang tunai sebesar Rp50 juta.

“Saat kami sadar barang-barang hilang, kami langsung melapor ke polisi,” tambahnya.

Kerugian finansial atau materiil yang alami oleh korban atas pencurian yang dilakukan oleh art mencapai angka 400 juta rupiah, akumulasi dari barang yang hilang serta uang tunai.

Saksi korban juga menyampaikan harapannya agar barang-barang yang diambil terdakwa dapat dikembalikan seperti semula.

“Saya berharap barang-barang itu bisa kembali karena memiliki nilai sentimental yang tinggi bagi keluarga kami,” ujar Rizkia dengan nada penuh harap.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya yang mendalam.

“Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Putri .

Baca Juga:  KPU Ngawi Kemas Debat Publik Melalui Tajamkan Visi Misi Calon Tunggal

Terdakwa juga mengaku bahwa ia tergoda oleh kesempatan saat melihat brankas yang tidak terkunci. Uang dan barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti pembelian Gelang emas, cincin emas, anting emas ,lipnfine mas, tanah, motor

“Saya tahu ini salah, tapi saya tidak bisa mengendalikan diri saat itu. Saya benar-benar minta maaf kepada keluarga korban,” tambahnya. (alm)