SURABAYA, AIANews.id – Dugaan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya menunjukkan perkembangan terbaru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan fakta baru bahwa 31 mantan karyawan yang melapor ternyata tidak hanya berasal dari satu lokasi perusahaan, melainkan tersebar di 12 titik perusahaan berbeda di Surabaya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan pemilik UD Sentosa Seal, Diana, beserta suaminya. Widodo mengapresiasi kehadiran dan kooperatifnya Diana dalam panggilan tersebut.
“Sesuai dengan panggilan kami, terima kasih Bu Diana owner Sentosa Seal dan suaminya juga hadir, dengan kooperatif Bu Diana datang,” ujar Widodo, Rabu (16/4/2025).
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK), Diana tetap tidak mengakui keterkaitannya dengan dugaan penahanan ijazah maupun keberadaan 31 mantan karyawan tersebut. Widodo bahkan mengaku mengingatkan Diana terkait jumlah pelapor yang cukup banyak.
“Namun dalam pelaksanaan BAPK, yang bersangkutan (Diana) tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, dengan keberadaan tenaga kerja, sampai saya ingatkan masak dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ungkap Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa pengaduan terbaru dari 31 mantan karyawan ini mengungkap fakta bahwa mereka bekerja di 12 titik perusahaan yang berbeda, semuanya berlokasi di Surabaya.
“Hasil pertemuan ini kita adakan BAPK prinsipnya Bu Diana mau kooperatif, dan karena pengaduan terbaru dari 31 ini kerjanya bukan di satu tempat ternyata, yakni ada di 12 titik perusahaan. Mereka mantan karyawan yang melapor ternyata bukan satu tempat,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai kepemilikan 12 titik perusahaan tersebut, apakah semuanya berada di bawah naungan Diana atau ada pemilik lain, Widodo menyatakan bahwa belum ada pengakuan resmi dari Diana terkait hal tersebut.
“Yang pasti dia (Diana) tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan pelapor sebagai karyawannya,” tegas Widodo.
Disnakertrans Jatim kini berencana untuk melakukan BAPK terhadap 31 mantan karyawan tersebut guna memperdalam informasi yang telah diterima. Widodo mengungkapkan bahwa para mantan karyawan ini awalnya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial, diterima oleh seseorang, kemudian diarahkan ke manajer lain, dan pada proses tersebut ijazah mereka ditukar dengan tanda terima.
“Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu sementara hasil lidik kami di situ,” kata Widodo.
Mengenai apakah ada rencana inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang dituduhkan, Widodo menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus memperdalam pengaduan.
“Jadi aduan itu saya pastikan kayak apa, dan siapa saja yang disangkakan itu nanti memperdalam pengaduan ini, karena pengaduan yang kemarin kami terima itu masih serampangan belum dapat klu nya dimana untuk yang akan kita bidik yang bertanggung jawab siapa itu ternyata belum ketemu,” jelasnya.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan Disnakertrans belum dapat mengidentifikasi siapa pihak yang menahan ijazah dan motifnya. Diana sendiri, lanjut Widodo, tidak mengakui telah menahan ijazah dan bahkan mengaku lupa dengan keberadaan 31 pengadu tersebut.
“Sampai sekarang hasil pemeriksaan kami belum mengetahui ijazah yang menahan siapa, terus tujuannya untuk apa itu belum dapat. Bu Diana juga tidak menyampaikan menahan ijazah, bahkan hubungan kerja juga tidak mengakui bahasa Diana selalu lupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa aduan yang berkembang tidak hanya terkait penahanan ijazah, tetapi juga meliputi dugaan upah di bawah ketentuan, upah lembur yang tidak dibayarkan, serta tidak diikutsertakannya karyawan dalam kepesertaan BPJS.
“Akhirnya berkembang, yang semula sampai kemarin di DPRD yang diminta cuma ijazahnya, sekarang adanya bertambah,” ungkapnya.
Terkait perizinan perusahaan UD Sentosa Seal, Widodo menyatakan bahwa kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Kota Surabaya. Pihaknya juga baru mengetahui adanya 12 titik perusahaan tersebut pada hari ini, yang sebelumnya hanya teridentifikasi satu lokasi di Margomulyo.
“Kami belum dapat itu, kami juga lagi merangkum itu ketika berkembang menjadi 12 titik perusahaan itu baru terungkap hari ini juga, kemarin kan hanya satu yang di Margomulyo itu saja, sekarang menjadi 12 titik yang kesemuanya di Surabaya semua,” ungkap Widodo.
Widodo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Disnakertrans akan melakukan pembinaan hingga penegakan hukum. Tahapan yang akan dilakukan meliputi pemberian nota pemeriksaan 1 dengan batas waktu 30 hari untuk dijawab, dilanjutkan dengan nota pemeriksaan 2 selama 7 hari jika tidak ada respons. Jika tetap diabaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melimpahkan kasus ke pengadilan jika unsur pelanggaran terpenuhi.(alm)



