Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap AMDAL: Antara Percepatan Investasi dan Perlindungan Lingkungan

oleh -383 Dilihat

AIANews.id, Jakarta 9 Juli 2025 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, merupakan salah satu undang-undang yang sangat kontroversial dalam sejarah legislasi Indonesia, karena munculnya protes dari mahasiswa, masyarakat, dan pekerja. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memfasilitasi proses bisnis dan investasi dengan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum yang ada, termasuk peraturan lingkungan. Undang-undang ini memiliki dampak yang signifikan terhadap mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan alat utama untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Disahkannya undang-undang ini memicu protes dan demonstrasi di media sosial, yang mencerminkan sifat kontroversial dari reformasi ini. Sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan, AMDAL diatur secara ketat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam UU tersebut pemrakarsa kegiatan usaha yang memiliki kegiatan berpotensi menimbulkan dampak besar dan memiliki peranan penting terhadap lingkungan wajib menyusun AMDAL.

Dalam UU Cipta Kerja ada beberapa aspek dasar dari sistem AMDAL yang diubah, di antaranya:

  1. Penyederhanaan Perizinan : UU Cipta Kerja mengganti sistem perizinan berlapis dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan usaha dibagi dalam empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hanya kegiatan risiko tinggi yang wajib memiliki AMDAL. Hal ini mengakibatkan banyak kegiatan yang sebelumnya wajib AMDAL kini hanya memerlukan UKL-UPL atau bahkan cukup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan.
  2. Perubahan Komisi Penilai AMDAL : UU Cipta Kerja menggantikan Komisi Penilai AMDAL dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat atau daerah. Pengurangan unsur partisipasi publik dalam tim ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya keterlibatan masyarakat dan independensi penilaian.
  3. Penyingkatan Proses dan Waktu : Dalam usaha mempercepat investasi, proses penyusunan dan evaluasi AMDAL dipersingkat. Hanya saja, penyingkatan ini beresiko mengurangi kualitas kajian lingkungan yang dihasilkan dan memperbesar peluang kelalaian terhadap potensi dampak negatif jangka panjang.
Baca Juga:  Praktik Promosi Kesehatan

Dampak terhadap Perlindungan Lingkungan setelah adanya UU Cipta Kerja diantaranya:

A. Positif: Efisiensi dan Kepastian Hukum

  1. Memberikan kepastian hukum bagi investor melalui batas waktu dan prosedur yang jelas.
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi hambatan birokrasi.

B. Negatif: Potensi Degradasi Lingkungan

  1. Penurunan jumlah kegiatan yang wajib AMDAL membuka celah bagi pembangunan yang tidak berkelanjutan.
  2. Melemahnya peran masyarakat dalam penyusunan AMDAL mengurangi fungsi pengawasan sosial.
  3. Proses percepatan berpotensi mengorbankan ketelitian dalam kajian dampak lingkungan.

UU Cipta Kerja menuai protes luas dari kalangan akademisi, LSM lingkungan, dan masyarakat sipil. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur pembentukannya. Namun, substansi terkait AMDAL sebagian besar tetap dipertahankan, menunjukkan orientasi kebijakan pemerintah yang lebih menekankan aspek ekonomi daripada ekologis.

UU Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya melalui modifikasi sistem AMDAL. Meskipun bertujuan baik untuk mempercepat investasi, perubahan ini menyisakan tantangan besar dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, terutama di tengah pesatnya pembangunan dan urbanisasi. Langkah ke depan harus menitikberatkan pada penguatan kualitas AMDAL, transparansi proses perizinan, dan pelibatan publik yang bermakna agar tujuan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Sumber Rujukan :

  1. Medellu, Sabda,dkk. 2021. Analisis Perubahan Pengaturan Amdaldalam Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau Dari Perspektif Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan. Jurnal Sapientia et Virtus. Volume (6) Nomor 1,19-33.
  2. 2022. Reduksionisme AMDAL dan Ancaman Deteriorasi Lingkungan: Perspektif Pembangunan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. LEX Renaissance. Volume (7), 325-339.
  3. Boediningsih, Widyawati, dkk. 2022.AMDAL Pasca Judicial Review MK Atas UU CIPTA KERJA Dalam Perspektif Lingkungan. Journal of Transformation of Mandalika. Volume (2) Nomor 3.367-374.