Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Mewujudkan Keadilan dan Harmoni di Tempat Kerja

oleh -277 Dilihat

Jakarta 17 Juli 2025 – AIANews.id | Interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam konteks dunia kerja yang memiliki tujuan menciptakan ketenangan dan keseimbangan dalam pelaksanaan hubungan kerja disebut sebagai hubungan industrial. Tetapi, dalam pelaksanaanya seringkali terjadi perselisihan yang mengganggu hubungan tersebut. Penyebab terjadinya perselisihan hubungan industrial adalah akibatnya ada perbedaan kepentingan, pelanggaran hak normative, atau ketidaksepakatan dalam perjanjian kerja.

Mekanisme penyelesaian yang adil, efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku perlu dilaksanakan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Dalam penyelesaian perselisihan merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai dasar hukum utama dalam menangani berbagai bentuk perselisihan tenaga kerja di Indonesia. Jenis-Jenis Perselisihan yang umum terjadi dalam hubungan industrial yaitu perselisihan hak ketika terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan atas hak-hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan Perusahaan, Perselisihan kepentingan berkaitan dengan pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang belum diatur sebelumnya, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terjadi perselisihan apabila tidak terjadi kesepakatan, dan Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu Perusahaan berkaitan perselisihan keanggotaan yang mewakili pekerja dalam perundingan.

Undang-undang mengatur beberapa tahapan penyelesain perselisihan hubungan industrial yang harus ditempuh secara berurutan yaitu Perundingan Bipartit yang dilakukan 30 hari sejak salah satu pihak mengajukan surat permintaan perundingan bipartit jika perundingan berhasil maka dilakukan perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial tetapi jika gagal maka pihak yang berselisih dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mediasi dilakukan oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan yang netral dan daftar, konsiliasi dilakukan antar serikat pekerja, dan arbitrase disepakati oleh kedua belah pihak untuk menunjuk pihak ketiga sebagai arbiter yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Apabila proses mediasi, konsiliasi, atau arbitrase tidak berhasil menyelesaikan perselisihan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga:  Innovative Concept for Early Detection and Treatment of Hearing Problems in Indonesian Children

Salah satu tantangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah kurangnya pemahaman pekerja terhadap prosedur yang tersedia. Banyak karyawan yang tidak mengetahui hak-haknya atau takut mengajukan keberatan karena khawatir akan dampak negatif terhadap pekerjaannya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi hukum ketenagakerjaan baik oleh pemerintah, perusahaan, maupun serikat pekerja.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan proaktif dalam membangun sistem komunikasi dan mekanisme pengaduan internal agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini. Harmonisasi hubungan kerja hanya dapat terwujud jika pekerja, pengusaha, dan pemerintah bekerja sama dalam kerangka hukum dan rasa saling menghormati.

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Yuliastuti, Ari. 2021. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading. Jurnal Ketenagakerjaan. Vol. 16 No. 2, Edisi Juli – Desember 2021 ISSN: 1907 – 6096
  3. Mantili, Rai. 2021. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 6, Nomor 1, September 2021, P-ISSN: 2528-7273, E-ISSN: 2540-9034
  4. Bagas. 2023. Strategi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja/Buruh Dan Perusahaan Di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Tatapamong 5 (2), September 2023: 101-120.