PJ Jatim Tidak Akan Perpanjang HGB 656 Hektare Perairan Laut Sidoarjo

oleh -215 Dilihat

Surabaya, AIANews.id –Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas total 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Adhy Karyono menegaskan, dirinya berkoordinasi dengan Plt Bupati Sidoarjo Subandi. “Permohonan perpanjangan masa berlaku HGB juga atas rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” kata Adhy Karyono.

Lanjut Pj Adhy, munculnya HGB juga menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota.

“ Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu (jika ada) perpanjangan,” kata Adhy.

Saat ini, kata Adhy, dirinya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim serta Kanwil BPN Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut.

Hasil investigasi sejauh ini bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. “Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya.

Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunaannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” jelasnya.

HGB dengan luas total 656 hektare telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir hingga tahun 2026. Wilayah itu telah terdaftar dengan 3 sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.

Adapun rincian tiga petak HGB di wilayah tersebut yakni : PT Surya Inti Permata memiliki petak 285,15 hektare dan 219,31 hektare. Serta PT Semeru Cemerlang mempunyai 152,36 hektare di wilayah itu. (alm)

Baca Juga:  Untag Surabaya Buka Fakultas Kedokteran, Siapkan 50 Mahasiswa Untuk Angkatan Pertama