DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda

oleh -76 Dilihat
DPRD Surabaya menyepakati badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

SURABAYA, AIANews.id – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya sepakat mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar Senin (10/3/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri oleh anggota dewan serta para undangan. Dalam sambutannya, Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta rapat dan menekankan pentingnya agenda perubahan badan hukum RPH.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menambahkan bahwa perubahan status RPH menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujarnya.

Adi Sutarwijono juga menambahkan bahwa RPH memiliki peran penting dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya.

“Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya,” tandasnya.

Dengan disahkannya perubahan badan hukum RPH menjadi Perseroda, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. (alm)

Baca Juga:  Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik Dari Kantah Trenggalek