Surabaya, aianews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial CY karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja secara ilegal sebagai pengajar bahasa Mandarin di Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan CY ditemukan saat tim pengawasan keimigrasian melakukan patroli rutin di Surabaya pada 4 Juni 2026. Saat itu, yang bersangkutan diketahui sedang mengajar sebagai native speaker di sebuah lembaga kursus bahasa Mandarin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan CY masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12 (Pra-Investasi) sejak Januari 2026. Visa tersebut berlaku selama 180 hari dan diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin menjajaki peluang investasi, bukan untuk bekerja atau menerima upah.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, CY diketahui telah mengajar di lembaga kursus yang sama sejak September hingga Desember 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Setelah itu, ia memperpanjang masa tinggalnya dengan Visa Pra-Investasi hingga Juni 2026.
Selain mengajar, CY juga melakukan survei ke sejumlah sekolah untuk mencari peluang kerja sebagai tenaga pengajar dengan ekspektasi gaji yang lebih tinggi. Namun saat dimintai keterangan terkait rencana investasinya, yang bersangkutan tidak memahami regulasi maupun kebijakan investasi bagi warga negara asing di Indonesia.
“Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi sebagai kedok untuk bekerja secara ilegal. Modus seperti ini merugikan pasar tenaga kerja lokal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Novianto dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian.
Novianto juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan, kursus, dan perusahaan di Jawa Timur untuk memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin tinggal terbatas untuk bekerja (KITAS Kerja) yang sah.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli keimigrasian guna menjaga kedaulatan hukum negara dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” tegasnya.(Ry)


