Surabaya, aianews.id – Kristianto Kurniawan, Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya, dituntut pidana 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menimbulkan kerugian materiil.
“Menuntut terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujar jaksa Kejari Surabaya itu saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, Kamis 11 Juni 2026.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Abdul Samad (67), pedagang soto keliling, meninggal dunia. Selain itu, gerobak milik Piin, pedagang tahu tek, juga mengalami kerusakan akibat ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sebelumnya terungkap dalam persidangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.
Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Nissan Evalia dengan kecepatan cukup tinggi. Ketika kendaraan melaju, handphone miliknya terjatuh di dalam mobil. Terdakwa kemudian berusaha mengambil HP tersebut sehingga konsentrasinya terpecah dan kendaraan oleng ke kiri.
Mobil kemudian menghantam Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak soto di tepi jalan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tak hanya itu, mobil juga menabrak gerobak tahu tek milik Piin yang berada beberapa meter di belakang korban. Beruntung Piin berhasil menyelamatkan diri dengan berlari sehingga tidak mengalami luka serius.
Di persidangan terungkap pula bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp75 juta. Keluarga korban juga menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara Piin menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta atas kerusakan gerobaknya.
Baik keluarga korban maupun saksi Piin menyatakan telah memaafkan terdakwa dan telah menandatangani surat perdamaian yang diajukan dalam persidangan.(Ry)



