Surabaya, aianews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024.
Penghentian dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Jawa Timur pada 11 Februari 2026 terkait dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Maret 2026.
“Setelah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Jawa Timur, kami melakukan serangkaian penyelidikan, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait,” ujar Tri Anggoro saat konferensi pers, Rabu (17/6/26).
Dalam laporan tersebut, pelapor mendasarkan dugaan korupsi pada sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPK RI yang memuat berbagai temuan administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan RSUD Dr. Soetomo.
Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa temuan-temuan yang tercantum dalam LHP tahun 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti serta dipulihkan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo jauh sebelum laporan diajukan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, Kejari juga melakukan pendalaman terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024. Hasil klarifikasi kepada pelapor, pihak rumah sakit, Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta sejumlah pihak terkait menunjukkan tidak terdapat temuan spesifik yang mengarah pada tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo.
“Temuan-temuan dalam LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja yang pada prinsipnya menjadi bahan koreksi tata kelola keuangan. Tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.
Menurut Tri Anggoro, dalam pemeriksaan keuangan, BPK memberikan kesempatan kepada instansi yang diperiksa untuk menindaklanjuti temuan dalam jangka waktu tertentu, termasuk melakukan pengembalian ke kas negara atau kas daerah apabila ditemukan kelebihan pembayaran maupun ketidaksesuaian administrasi.
Dari hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, seluruh temuan yang menjadi dasar laporan telah ditindaklanjuti dan dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, penyelidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose dan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi,” pungkasnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 10 orang yang terdiri dari pelapor, pihak RSUD Dr. Soetomo, serta pejabat Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memastikan seluruh data dan informasi yang menjadi dasar laporan telah diverifikasi secara menyeluruh.(Ry)



