Surabaya, aianews.id – Ketua harian Perbakin Surabaya, Hadi Susilo beserta jajaranya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kegiatan menembak yang melibatkan seorang terduga pelaku.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh jajaran pengurus Perbakin Surabaya serta para orang tua murid, di Lapangan Tembak Kodam Brawijaya V, Surabaya, pada Sabtu 13 Juni 2026 pukul 10.00.
Dalam kesempatan itu, pengurus Perbakin memberikan klarifikasi terkait status terduga pelaku dan lembaga yang dikelolanya.
Ketua Harian Perbakin Surabaya, Hadi Susilo menjelaskan, bahwa terduga pelaku bukan merupakan pelatih Perbakin Surabaya. Selain itu, lembaga bernama Lasafa yang dikelola terduga juga disebut tidak berada di bawah naungan Perbakin Surabaya dan tidak terdaftar sebagai bagian dari organisasi tersebut.
“terduga bukan pelatih Perbakin Surabaya dan lasafa bukan di bawah naungan Perbakin,” tegasnya.
Perbakin Surabaya juga mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu Antonius Mega selaku ketua dewan etik dan disiplin Perbakin Surabaya, menyampaikan, adanya dugaan jumlah korban dari terduga pelaku kemungkinan lebih banyak dari yang telah terungkap saat ini. Karena itu, pihaknya mendorong para korban maupun keluarga korban untuk berani melaporkan jika itu terjadi kepada anak didik yang lain.
Sebagai bentuk komitmen mendukung proses hukum, Perbakin Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan bantuan apa pun kepada terduga pelaku.
“Terduga juga telah di nonaktifkan dari kepengurusan Perbakin guna mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian,” papar Antonius.
Selain itu, seluruh aktivitas les privat yang dikelola terduga melalui Lasafa dibekukan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Perbakin Surabaya membuka posko pengaduan bagi para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban tindakan terduga pelaku. Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan mendapatkan pendampingan.
Perbakin Surabaya juga menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum kepada para korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penanganan kasus tersebut.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perbakin Surabaya berharap seluruh pihak dapat mendukung proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut dapat terungkap secara tuntas dan para korban memperoleh keadilan.(Ry)



