PN Malang, Eksekusi Rumah Dari Pemenang Pembeli Lelang

oleh -289 Dilihat
PN Malang, Eksekusi Rumah Dari Pemenang Pembeli Lelang.

Malang, AIANews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan, berupa eksekusi rumah. Eksekusi tersebut, terhadap obyek rumah di perumahan Permata Jingga, West Area Blok E, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu 22 Januari 2025.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat SH, MH menerangkan, eksekusi itu, dimohonkan oleh pemenang pembelian rumah melalui lelang. Dengan pemohon Elisabeth Listijani melawan termohon Rizal Polopadang.

“Hari ini, kami melakukan penetapan ketua pengadilan, yakni eksekusi. Nomor 33/ pdt.Eks.RL/ 2024/ PN Malang. Berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03/2024/01. Tertanggal 24 April 2024,” terang Ramli saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan rumah bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Di lokasi, telah disiapkan sejumlah armada truck, untuk mengangkut isi rumah. Selanjutnya, sejumlah perabotan rumah tersebut, dibawa ke sebuah penampungan yang telah disiapkan di kawasan Kecamatan Kedungkandang.

Namun, dari pantauan di lapangan, sempat terjadi adu argumentasi antara termohon, panitera serta pemohon. Hal itu masih sempat terjadi, meskipun pihak Penitera serta juru sita telah melakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan. Sejumlah petugas baik TNI Polri serta pejabat setempat, nampak berjaga di lokasi.

Dikonfirmasi ke pihak panitera, jika saat itu memang sempat terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Termasuk terhadap dirinya, terkait pelaksanaan eksekusi. Namun kata dia, prosesi eksekusi memang sudah melalui tahapan yang semestinya.

“Jadi, pihak termohon, meminta waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan sendiri. Informasinya, termohon ini, baru datang dari luar daerah. Namun, dari pihak pemohon, sudah tidak memberikan waktu lagi. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan,” lanjut Panitera.

Baca Juga:  Mengenang Nilai Kartini melalui Euis Wanita Tangguh Yang Taklukkan Dunia Kerja Yang di Dominasi Pria

Apalagi, lanjut Panitera, semua tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari an maning (pemanggilan), constatering (pengukuran) hingga rapat koordinasi dan lainya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata SH MH menjelaskan, bahwa kliennya membeli melalui proses pelelangan.

“Jadi klien saya beli dari lelang di bulan April tahun 2024. Kemudian, mengajukan eksekusi bulan Agustus 2024. Penetapan eksekusi tanggal 6 Januari 2025. Dan hari ini pelaksanaan eksekusi. Untuk tahapan sebelum eksekusi, sudah dilakukan semuanya,” terangya. (alm)